Tantangan hukum masa kini dan ke depan adalah bagaimana menjadikannya sebagai kekuatan moral yang menuntun ketertiban arah pembangunan yang berkelanjutan
Surakarta, edukasinews.com-Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menggelar International Collaboration Conference on Law, Sharia and Society (ICCoLaSS) 2025.
Para akademisi dan praktisi berkumpul untuk mengkaji hukum yang lebih manusiawi dan peduli lingkungan.
ICCoLaSS adalah forum internasional yang mempertemukan para pemikir, akademisi, dan praktisi hukum dari dalam dan luar negeri. Tahun ini merupakan edisi kelima dan dibuka oleh Wakil Rektor I UIN Raden Mas Said Surakarta, Zainul Abbas, Selasa (5/11/2025).
Zainul Abbas menekankan pentingnya membangun hukum yang tidak hanya mengejar kepastian formal tetapi juga menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
“Tantangan hukum masa kini dan ke depan adalah bagaimana menjadikan hukum sebagai kekuatan moral yang menuntun ketertiban arah pembangunan yang berkelanjutan,” sebutnya.
Rangkaian ICCoLaSS dimulai dengan Panel Sesi 1 yang digelar di Lor In Syariah Hotel. Sesi ini menghadirkan empat narasumber lintas negara, yaitu: Prof. Nadirshah Hosen dari Melbourne University (Australia), Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. dari Universitas Sebelas Maret (Indonesia), Dr. H. Azme, M.A. selaku Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Sultan Sharif Ali (Brunei Darussalam), serta Hamdan Yeewae, Lc., M.A., Dekan Fakultas Syariah Islamiyah JISDA (Thailand).
Keempat narasumber tersebut mengupas arah baru pembangunan hukum global yang menempatkan manusia dan lingkungan sebagai pusat kebijakan hukum. Prof. Nadirshah Hosen menyoroti pentingnya human-centered lawmaking yang memberi ruang pada nilai kemanusiaan universal. Sementara itu Prof. I Gusti Ayu mengingatkan bahwa hukum masa depan harus berani menanggapi krisis ekologi dan perubahan iklim secara sistematis. Dua pembicara dari luar negeri, Dr. Azme dan Hamdan Yeewae, menegaskan bahwa syariah memiliki potensi besar untuk menjadi inspirasi hukum global karena berlandaskan pada prinsip keadilan dan keseimbangan alam.
Selain sesi panel, konferensi ini juga diramaikan oleh presentasi lebih dari 160 artikel ilmiah yang dikirimkan oleh para peneliti, dosen, dan praktisi hukum dari berbagai perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Presentasi dilakukan secara daring dan luring dengan melibatkan bidang kajian yang luas dimulai dari hukum Islam, hukum lingkungan, hukum ekonomi syariah, hingga hukum teknologi dan transformasi digital. Aktivitas ini menjadi ruang akademik yang dinamis di mana gagasan, penelitian, dan pengalaman lintas negara dipertukarkan untuk memperkaya wacana pembangunan hukum nasional dan global.
Panel Sesi 2 diselenggarakan di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Sesi ini mempertemukan tujuh dekan Fakultas Syariah dari berbagai Universitas Islam Negeri di Indonesia yang secara kolektif merumuskan Rekomendasi Strategis untuk Pembangunan Hukum Nasional. Tujuh dekan itu terdiri atas Prof. Dr. Muh. Nashirudin, M.A., M.Ag. (UIN Raden Mas Said Surakarta), Prof. Dr. Any Ismayawati, M.Hum. (UIN Kudus), Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., (UIN Salatiga), Prof. Dr. Maghfur, M.Ag., (UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan), Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., (UIN Walisongo Semarang), Dr. Supani, M.A., (UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto), dan Prof. Dr. Khusniati Rofiah, M.S.I., (UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo). Mereka menandatangani naskah rekomendasi sebagai langkah memberikan kontribusi nyata akademisi syariah terhadap arah kebijakan hukum di Indonesia.
Rekomendasi tersebut berisi lima pokok pemikiran penting. Pertama, perlunya reformasi hukum yang berlandaskan keadilan ekologis agar setiap rancangan peraturan memperhatikan dampak lingkungan. Kedua, penguatan etika lingkungan dalam pendidikan hukum nasional guna menanamkan kesadaran ekologis sejak dini pada calon penegak hukum. Ketiga, pengakuan terhadap kearifan lokal sebagai sumber hukum yang dinilai selaras dengan asas Al-‘Adatu Muhakkamah dalam fikih Islam. Keempat, penegakan hukum yang berparadigma restoratif dan humanis untuk menegakkan keadilan yang bermartabat. Dan kelima, keterbukaan serta partisipasi publik dalam proses legislasi agar hukum yang dibentuk itu memiliki legitimasi moral di tengah masyarakat.
Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Pemerintah Indonesia sebagai hasil kumpulan pemikiran kolektif dari ICCoLaSS 2025. Mereka menegaskan bahwa hukum Indonesia di masa depan harus menjadi instrumen kemaslahatan yang menjunjung tinggi martabat manusia dan menjaga kelestarian lingkungan.***(edu/IL/spkmg)








LEAVE A REPLY