
Keterangan Gambar : Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Muammar Bakry saat memberikan keterangan pers pemberhentian dosen AS (foto ist)
Yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM
Makasar, edukasinews.com- Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Muammar Bakry memberhentikan oknum dosen berinisial AS setelah yang bersangkutan meludahi seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTIWilayah IX.
Ia menjelaskan, AS diberhentikan dan dikembalikan ke LLDIKTI karena melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan UIM.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” bebernya.
Diketahui, AS telah mengabdi kurang lebih 20 tahun di Kampus UIM Makassar. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.
“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu. Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” ujarnya.***(edu/IL/sp)








LEAVE A REPLY