Home Info Kampus BEM se-UI: Bebaskan Seluruh Aksi Massa yang Ditahan

BEM se-UI: Bebaskan Seluruh Aksi Massa yang Ditahan

Keluarkan 5 Pernyataan Sikap

23
0
SHARE
BEM se-UI: Bebaskan Seluruh Aksi Massa yang Ditahan

Keterangan Gambar : foto istimewa

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia  mencatat ada sembilan orang meninggal dunia selama aksi demonstrasi berlangsung. Pihaknya mengeluarkan 5 pernyataan sikap

 

Jakarta, edukasinews.com- Ketua BEM FISIP UI Nevanya Kayla Afi  menjelaskan sembilan orang yang menjadi korban itu adalah  Affan Kurniawan, Sarinawari, Saiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, Rusdamiansyah, Rezha Sendy Pratama, Sumari, Andhika Luthfi Falah, dan Iko Juliant Junior.

Dia mengatakan BEM se-UI mengecam tindakan represif aparat yang menimbulkan korban.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Oleh karena itu, BEM Se-UI menyatakan sikapnya atas beberapa kondisi terkini di Indonesia.

Berikut 5 Sikap BEM UI

1. Menuntut pertanggungjawaban penuh kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, DPR RI, TNI, POLRI, serta seluruh oknum elite politik atas kebijakan dan pernyataan yang sewenang-wenang, tidak berpihak kepada rakyat, serta memperkeruh situasi bangsa. Hingga hari ini, kami belum mendengar adanya permintaan maaf yang tulus maupun komitmen yang kuat untuk memperbaiki keadaan. Selain itu, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan makar harus dibuktikan dengan investigasi yang jelas, transparan, dan akuntabel.

2. Menuntut pembebasan seluruh massa aksi yang ditahan serta mengecam secara tegas segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat, termasuk penangkapan yang sewenang-wenang, pemukulan, penyiksaan, hingga pembunuhan, karena itu semua tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

. Menolak kebijakan pembungkaman informasi sebagaimana tertuang dalam surat KPI Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025, karena merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Bentuk pembungkaman sistematis ini tampak jelas melalui pembatasan liputan serta pelumpuhan fitur siaran langsung di platform digital untuk membungkam suara rakyat.

4. Menegaskan komitmen Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia untuk terus mengawal, menyaring, dan menyebarkan informasi yang objektif, berpihak pada kebenaran, serta menolak segala bentuk disinformasi maupun propaganda provokatif dengan tujuan menakut-nakuti dan/atau melakukan tindakan kekerasan, destruksi, maupun rasisme.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga solidaritas #WargaJagaWarga dan tidak terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengadu domba dan mengarah pada penyerangan kelompok minoritas tertentu selaku sesama rakyat Indonesia.***(edu/ismail/sp-bem-ui)