Home Info Kampus Empat Mahasiswa Unmul Akan Mendapat Bantuan Hukum

Empat Mahasiswa Unmul Akan Mendapat Bantuan Hukum

Bendera PKI di FKIP Alat Peraga

19
0
SHARE
Empat Mahasiswa Unmul  Akan Mendapat Bantuan Hukum

Penemuan bendera PKI oleh Kepolisian di kampus Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda sebelum aksi demonstrasi 1 September 2025 berbuntut penangkapan 4 mahasiswa. Pihak Universitas akan memberikan pendampingan hukum.

Samarinda edukasinews.com-Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan klarifikasi atas temuan lukisan berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di lingkungan Kampus 2, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Jalan Banggeris, Samarinda. Pihak kampus menjelaskan bahwa benda tersebut murni merupakan alat peraga untuk kepentingan pembelajaran akademik.

Dalam keterangan pers yang digelar Selasa 2/11, Wakil Rektor III Prof. Moh Bahzar menegaskan bahwa bendera tersebut digunakan untuk mempelajari sejarah yang  menuntut mahasiswa untuk mengetahui berbagai peristiwa masa lalu secara objektif, termasuk mengenai partai-partai politik yang pernah ada di Indonesia.

"Pihak kampus menjamin ini tidak ada hubungannya dengan gerakan terlarang. Ini murni konteks akademik, karena mahasiswa sejarah harus belajar tentang apa saja yang terjadi di masa lalu, dari era Orde Lama hingga Reformasi," tegasnya kepada pers

Sebelumnya, lukisan berlambang PKI tersebut ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian saat melakukan penggerebekan di salah satu gedung di Kampus FKIP Unmul.

Penemuan itu terjadi bersamaan dengan penyitaan 27 bom molotov pada malam hari sebelum aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 1 September 2025. Dalam kasus bom molotov tersebut, kepolisian telah mengidentifikasi empat mahasiswa sebagai terduga perakitnya.

Pihak universitas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus bom molotov kepada aparat kepolisian, sembari memastikan bahwa aktivitas akademik, khususnya yang berkaitan dengan pembelajaran sejarah, tetap berjalan sesuai koridor keilmuan.

Bantuan hukum

Lebih jauh Bahzar mengatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Unmul akan memberikan pendampingan hukum kepada empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda terkait Wakil
“Sebagai mahasiswa, kami akan memberikan advokasi. LBH Fakultas Hukum Unmul akan mendampingi dalam persidangan,” ujarnya

Meski demikian, Bahzar menekankan Unmul tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menyebut pihak kampus akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menjatuhkan sanksi.

“Kita lihat nanti apa putusan hukumnya. Jika terbukti bersalah, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.***(edu/ismail/sp-unm)